Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√Hak dan Kewajiban Daerah Otonom ~ Keminjal

Hak dan Kewajiban Daerah Otonom - Pada kesempatan yang sangat indah ini kita akan membahas tentang "Hak dan Kewajiban Daerah Otonom" yang mungkin saja sedang mengusik pikiran Anda. Tak lupa kami ucapkan selamat datang untuk sobat pembaca Keminjal yang sudah mau meluangkan waktu berkunjung ke situs kami ini.

Diantara sekian banyak situs di internet yang membahas mengenai Hak dan Kewajiban Daerah Otonom, tapi mengapa Anda memilih untuk mengunjungi situs ini? Tentunya hal tersebut bukan tanpa alasan bukan? Dan yang tahu jawaban dari pertanyaan diatas adalah Anda sendiri bukan? hehehe, Oke tanpa berpanjang kata, yuk langsung disimak saja ulasan lengkap Hak dan Kewajiban Daerah Otonom dibawah ini.

Ulasan Lengkap Hak dan Kewajiban Daerah Otonom

Hak dan Kewajiban Daerah Otonom – Masih dalam seri pembahasan otonomi daerah. Seperti yang kita tahu bahwa daerah yang menjalankan otonomi daerah disebut daerah otonom.

Nah terdapat hak daerah otonom yang ada di Undang-Undang Nomor 12 dan dan kewajiban daerah otonom di Pasal 22.

Pengertian otonomi daerah

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Prinsip Otonomi Daerah:

1. Otonomi Luas

Pemberian kewenangan seluas-luasnya pada daerah dari pemerintah pusat untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah pusat.

2. Otonomi Nyata

Otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi objektif di daerah.

3. Otonomi Bertanggung Jawab

Pemerintahan diselenggarakan sejalan dengan tujuan dan maksud mengapa otonomi diberikan. Yaitu memberdayakan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai salah satu tujuan NKRI.

Hak Daerah Otonom

  • Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
  • Memilih pemimpin daerah;
  • Mengelola kekayaan daerah;
  • Mengelola aparatur daerah;
  • Memungut pajak di daerah dan retribusi daerah;
  • Memperoleh bagi hasil dari pengelolaan SDA dan sumber daya lain yang ada di daerahnya;
  • Memperoleh sumber-sumber pendapatan lain yang sah;
  • Memperoleh hak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sebelum mengetahui kewajiban daerah otonom, kita perlu mengetahui juga Dasar Hukum, Asas, Prinsip otonomi daerah sehingga lebih mudah memahami artikel ini.

Kewajiban Daerah Otonom

  • Menaikkan kualitas kehidupan masyarakat
  • Menumbuhkan kehidupan demokrasi
  • Mewujudkan keadilan dan pemerataan
  • Mengelola administrasi kependudukan
  • Melestarikan nilai sosial budaya
  • Menaikkan fasilitas dasar pendidikan
  • Menaikkan pelayanan kesehatan
  • Menyediakan fasilitas sosial dan umum yang layak
  • Menumbuhkan sistem jaminan sosial
  • Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
  • Meningkatkan sumber daya produktif di daerah.
  • Melestarikan lingkungan hidup
  • Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
  • Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai kewenangannya.
  • Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Itulah hak dan kewajiban daerah otonom yang dijelaskan dalam UU No 22 dan di Pasal 22. Semoga kita lebih memahami sistem yang berlaku di Indonesia.

The post Hak dan Kewajiban Daerah Otonom appeared first on Yuksinau.

Itulah tadi ulasan tentang Hak dan Kewajiban Daerah Otonom yang dapat kami sampaikan untuk Sobat pembaca semuanya. Tak lupa kami ucapkan banyak terima kasih karena sudah mengunjungi situs keminjal. blogspot. com dan membaca urian diatas hingga selesai. Semoga apa yang kami sampaikan diatas dapat menambah wawasan kita semuanya, tertama untuk Anda yang memang sedang mencarinya. Ingat untuk selalu bahagia dan sampai jumpa di postingan selanjutnya.

Post a Comment for "√Hak dan Kewajiban Daerah Otonom ~ Keminjal"