Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√Lembaga Keuangan ~ Keminjal

Lembaga Keuangan - Pada kesempatan yang sangat indah ini kita akan membahas tentang "Lembaga Keuangan" yang mungkin saja sedang mengusik pikiran Anda. Tak lupa kami ucapkan selamat datang untuk sobat pembaca Keminjal yang sudah mau meluangkan waktu berkunjung ke situs kami ini.

Diantara sekian banyak situs di internet yang membahas mengenai Lembaga Keuangan, tapi mengapa Anda memilih untuk mengunjungi situs ini? Tentunya hal tersebut bukan tanpa alasan bukan? Dan yang tahu jawaban dari pertanyaan diatas adalah Anda sendiri bukan? hehehe, Oke tanpa berpanjang kata, yuk langsung disimak saja ulasan lengkap Lembaga Keuangan dibawah ini.

Ulasan Lengkap Lembaga Keuangan

Jumpa lagi bareng kita, yuksinau.id yang senantiasa membahas mengenai segala ilmu pengetahuan yang pastinya perlu kalian ketahui. Dan kali ini yuksinau.id berkesempatan untuk membahas meteri tentang lembaga keuangan.

Yuk langsung saja simak baik-baik ulasan di bawah.

Pengertian Lembaga Keuangan

definisi lembaga keuangan

Secara Umum

Sebuah badan usaha yang bertugas dalam mengumpulkan asset berwujud dana yang berasal dari masyarakat secara langsung serta disalurkan dalam proyek pembangunan untuk kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil bunga sebesar presentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.

Menurut Para Ahli

1. Pasal 1 UU No. 14/1967 dan diganti dengan UU No. 7/1992

Pasal 1 UU No. 14/1967 dan diganti dengan UU No. 7/1992 meneybutkan bahwa lembaga keuangan adalah sebuah badan maupun lembaga yang memiliki kegiatan dalam menarik hasil dana dari masyarakat yang selanjutnya disalurkan pada masyarakat kembali.

2. kasmir (2005:9)

Kasmir menyebutkan bahwa Lembaga keuangan adalah untuk seluruh perusahaan yang berada daam bidang keuangan yang di mana kegiatannya hanya menghimpun dana ataupun menyalurkan dana atau bahkan keduanya.

3. keputusan SK Menkeu RI no. 792 Th 1990

Keputusan SK Menkeu RI no. 792 Th 1990 menyebutkan bahwa lembaga keuangan adalah seagala badan usaha yang terletak dalam suatu bidang keuangan yang memiliki kegiatan untuk penghimpunan dana, menyalurkan dana terhadap masyarakat dan yang paling utama adalah memberikan biaya investasi pembangunan.

4. Ahmad Rodoni

Menurut gagasan yang disebutkan oleh Ahmad Rodoni, Lembaga keuangan adalah sebuah badan usaha yang di mana kekayaannya terutama di dalam suatu bentuk-bentuk aset keuangan ( Financial assets) ataupun non-finansial asset.

5. Dahlan Siamat

Menurut gagasan yang disebutkan oleh Dahlan Siamat, bahwa lembaga keuangan adalah sebuah badan usaha yang memiliki kekayaan utama beruba suatu aset keuangan yang dibandingkan dengan sebuah aset nonfinansial atau aset Riil.

Peran Lembaga Keuangan

peran lembaga keuangan

Sesuai dengan pengertian di atas, lembaga keuangan ini sendiri memiliki peran untuk mengumpulkan dana seara langsung dari masyarakat yang berwujud tabungan.

Atau mengumpulkan dana sebagai syarat keanggotaan. Serta menyalurkan lagi dana tersebut untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk pinjaman serta kebutuhan dana nasabah lainnya.

Hal itu sama seperti yang dilakukan oleh lembaga asuransi.

Namun, taukah kamu? Ada 5 peran utama penting dari lembaga keuangan di dalam setiap negara.

Berikut penjelasannya:

1. Tempat Pengalihan Aset (Assets Transmutation)

Yang dimaksud dengan pengalihan aset disini yaitu proses pemindahan bentuk dari uang tunai menjadi berbagai aset dalam bentuk perjanjian guna pembayaran pinjaman.

Lembaga keuangan pada hakikatnya mempuyai aset yang bisa dipakai dalam proses pinjaman terhadap pihak lain (nasabah) dengan kurun waktu tertentu. Dan tentunya sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

Dana pembiayaan tersebut berasal dari simpanan atau tabungan masyarakat yang disetorkan.

2. Pengaturan Likuiditas dalam Perekonomian

Baik atau buruknya keadaan suatu lembaga keuangan terutama bank juga dinilai dari tingkat likuiditasnya.

Sebab, lembaga keuangan ini juga berperan untuk menjaga stabilitas likuiditas yang berhubungan dengan kemampuannya dalam mendapatkan uang tunai ketika dibutuhkan oleh nasabah ataupun oleh lembaga itu sendiri.

Apabila suatu lembaga keuangan tidak bisa memenuhi kebutuhan nasabah mengenai dana segar, maka lembaga tersebut dianggap bermasalah ataupun tidak layak.

3. Penyelenggara Alokasi Pendapatan (Income Allocation)

Setiap individu dalam memasuki masa tuanya pasti akan memperoleh pendapatan yang semakin kecil.

Nah, untuk mengantisipasi hal tersebut, banyak orang yang menyalurkan atau menyisihkan penghasilannya untuk persiapan di masa yang akan datang.

Cara penyisihan itu bisa dalam bentuk  pembelian tanah, bangunan, ataupun saham. Namun dapat pula dalam wujud penyimpanan berupa tabungan atau deposito.

4. Sebagai Wadah Berbagai Transaksi Keuangan

Peran lembaga keuangan selanjutnya yaitu menghimpun dana dari masyarakat (nasabah) dengan melakukan pengeluaran berbagai surat berharga dalam pasar saham atau pasar uang.

Pengubahan bentuk uang tunai ke non tunai akan dinilai lebih efektif di masa sekarang. Sebab, berbagai transaksi keuangan akan lebih banyak dilaksanakan secara non tunai.

Keberadaan lembaga keuangan bank tentunya akan semakin mempermudah semua pihak untuk bertransaksi di dalam kegiatan ekonomi.

Berbagai transaksi keuangan jenis apa pun tentunya akan lebih mudah berkat adanya bantuan dari lembaga keuangan.

5. Sebagai Lembaga Perantara

Lembaga keuangan bank ataupun non bank memiliki peran pennting di dalam perekonomian dalam suatu negara.

Apabila tidak ada lembaga keuangan, maka seluruh kegiatan ekonomi masyarakat akan kembali seperti pada zaman dahulu.

Yan di mana dalam kegiatan ekonominya hanya uang tunai untuk membeli barang ataupun jasa.

Tanpa adanya bank dan juga lembaga keuangan lainnya. Maka kegiatan perekonomian tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Layaknya pencatatan keuangan tanpa adanya sistem akuntansi biaya.

Peranan Lembaga Keuangan dalam Perekonomian 

Adapun beberapa peranan LK dalam perekonomian suatu negara, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Mekanisme pembayaran antar pelaku ekonomi akibat adanya transksi yang dilakukan

Contoh:

    • Bank sentral yang mencetak uang rupiah sebagai alat pembayaran sah dengan tujuan untuk memudahkan transaksi diantara masyarakat di dalam perekonomian makro.
    • Bak umum yang mencetak cek dengan tujuan untuk memudahkan transaksi yang dilakukan oleh pihak nasabah.
  • Aliran dana dari pihak yang kelebihan dana ke pihak yang membutuhkan dana

Contoh:

    • Lembaga keungan dalam hal ini dapat memilki peran sebagai broker, pialang atau dealer untuk menaikan efisiensi diantara kedua belah pihak.
    • Lembaga keungan yang membantu dalam penyaluran dana dari sektor rumah tangga terhadap peminjam yang tidak terbatas serta tidak dikenal oleh pemilik dana dengan biaya transaski dan juga biaya informasi yang lebih rendah daripada peminjam harus mencari sekaligs melakukan transaksi secara langsung.
  • Mengurangi kemungkinan rugi atau resiko yang ditanggung oleh pemilik dana atau penabung

Contoh:

  • Jika pemilik dana telah menyimpan uangnya (menabung) dilembaga keuangan, risiko atau rugi untuk tidak dibayarkan kembali uang simpanan si nasbah tersebut akan berkurang dengan adanya strategi lembaga keuangan untuk berbagai alokasi dana.

Fungsi Lembaga Keuangan

makalah lembaga keuangan

Lembaga keuangan mempunyai fungsi utama untuk melancarkan pertukaran produk (barang serta jasa) dengan menggunakan uang dan instrumen kredit.

Fungsi lain diantaranya sebagai berikut:

  • Menghimpun dana dari masyarakat secara langung dalam bentuk simpanan serta menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman. Dengan kata lain. Lembaga keuangan menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana serta menyalurkannya ke pihak yang tengah kekurangan dana.
  • Memberikan informasi dan pengetahuan:
    • Lembaga keuangan melakukan stugas sebagai pihak yang ahli dalam hal menganalisis ekonomi serta kredit. Untuk sebuah kepentingan sendiri dan  juga kepentingan lain (nasabah).
    • Lembaga keuangan memiliki kewajiban guna menyebarkan informasi serta kegiatan yang berguna dan tentuntya dapat menguntungkan untuk pihak nasabahnya.
  • Memberikan jaminan.
    • Lembaga keuangan dapat memberikan suatu jaminan hukum serta moral tentang masalah keamanan dana masyarakat yang talah dipercaya pada pihak lembaga keuangan yang bersangkutan.
  • Menciptakan dan memberikan likuiditas
    • Lembaga keuangan mamou memebrikan kepercayaan pada pihak nasabah mengenai dana yang disimpan akan dapat kembalikan ketika sedang di butuhkan atau pada waktu jatuh tempo.
  • Fungsi Penyimpanan Kekayaan
    • Instrumen keuangan yag dipakai dalam kegiatan jualbeli dalam pasar uang dan pasar modal menyiapkan cara dalam menyimpan kekayaan. Cara tersebut berupa penahanan aset yang dipunyai di samping menerima pendapatan dalam jumlah tertentu. Saham, obligasi dan juga instrumen keuangan lain yang diperjualbelikan dalam pasar modal di pasar uang dan juga pasar modal menjanjikan sebuah income dengan adanya resiko tertentu.
  • Fungsi Transmutasi Kekayaaan
    • Lembaga keuangan mempunyai aset di mana berupa janji pemberian imbalan kepada pemilik dana. Pada dasarnya, janji tersebut ialah kredit yang diberikan terhadap unit defisit dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan serta kebutuhan. Aset tersebut diperoleh dengan menerima simpanan dari para penabung (surplus unit) dalam jangka waktu yang telah diatur sesuai dengan kebutuhan penabung.
    • Lembaga keuangan pada dasarnya hanya mengalihkan kewajiban menjadi aset dengan jangka waktu jatuh tempo sesuai dengan keinginan si penabung. Proses pengalihan kewajiban yang dilakukan oleh lembaga keuangan menjadi aset yang disebut transmutasi kekayaan. Pada sistem syariah, proses transmutasi kekayaan itu harus dilandari dengan akad atau kontrak yang jelas, transparan dan juga sah secara syariah.
  • Fungsi Pembayaran
    • Sistem keuangan menyiapkan mekanisme dari transaksi barang serta berbagai jasa. Instrumen pembayaran yang ada diantaranya yaitu: cek, giro, bilyet, kartu kredit, termasuk hal itu yaitu mekanisme kliring dalam perbankan. Dengan mekanisme pembayaran serta produk seperti itu tak hanya kenyamanan yang dibuat, namun juga perputaran dana.
  • Fungsi pembiyaan atau kredit
    • Selain menyediakan likuiditas serta mempermudah arus tabungan menjadi investasi dalam rangka menyimpan kekayaan. Pasar keuangan juga menyediakan kredit atau pembiayaan guna membiayai kebutuhan konsumsi dan juga investasi ekonomi. Konsumen memerlukan kredit atau pembiayaan untuk membeli berbagai kebutuhan, contoh: rumah, mobil, dan yang lainnya.
    • Sementara pengusaha memakai fasilitas kredit atau pembiayaan guna membeli barang dengan tujuan produksi, membangun gedung, membeli mesin, membayar gaji atau deviden terhadap pemegang saham, dan yang lainnya.

Manfaat Lembaga Keuangan

contoh lembaga keuangan

Berikut beberapa manfaat dari adanya lembaga keuangan:

  • Perusahaan Pegadaian bermanfaat dalam memberikan peminjaman terhadap yang sedang membutuhkan dana.
  • Bermanfaat dalam menyerahkan sebuah jaminan ataupun risiko yang mungkin saja terjadi yang sesuai dengan jasa yang ditawarkan oleh pihak perusahaan
  • Bermanfaat untuk menyerahkan sebuah kesejahteraan pada pihak karyawan perusahaan yang khusunya yang telah pensiun
  • Bermanfaat untuk menyerahkan sebuah pinjaman terhadap masyarakat dalam hal pendanaan sebuah kegiatan konsumsinya.
  • Bermanfaat untuk menyerahkan sebuah manfaat pada seluruh anggota dalam hal kebersamaan serta sisa hasil usaha.

Pengelompokan Lembaga Keuangan

pengelompokan

Lembaga keuangan dikelompokan menjadi dua macam, yakni Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).

Adapaun perbedaan diantara keduannya, yaitu:

  1. Kewajiban keuangan LKB dan LKBB, yakni pada tingkat likuiditas LKB berwujud uang, sementara LKBB tidak bisa disebut dengan uang.
  2. Kemampuan keduanya dalam menciptakan kredit dan uang, yakni:
    • LKB memiliki kemampuan dalam menciptakan: kredit, mengedarkan uang, dan menambah jumlah uang yang beredar (JUB) lewat efek penggandaan uang.
    • LKBB menyalurkan dana terhadap masyarakat khusunya lewat penyertaan modal ataupun pembiayaan investasi peusahaan.

Jenis Lembaga Keuangan

jenis

1. Lembaga Keuangan Bank

Lembaga keuangan jenis bank terdiri dari tiga jenis. Yaitu Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

Di dalam Undang-Undang Pokok Perbankan No. 23 tahun 1998,  jenis bank yang ada di Indonesia terdapat dua macam, yatu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

Berikut penjelasannya:

  • Bank Sentral

Di Indonesia, Bank sentral dijalankan oleh Bank Indonesia. BI memiliki tujuan utama yaitu sebagai bank sentral untuk meraih serta menjaga sebagai bank sentral.

Untuk meraih tujuan tersebut, BI memiliki tugas sebagai berikut:

  1. melaksanakan sekaligus menetapkan sebuah kebijakan moneter
  2. mengatur sekaligus menjaga kelancaran sistem devisa
  3. mengatur dan mengawasi Bank.
  • Bank Umum

Pengertian: Bank yang bertugas dalam memberikan layanan jasa dalam lalu lintas pembayaran kegiatan ekonomi.

  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Pengertian: Bank yang menerima simpanan hanya dalam wujud deposito berjangka atau bentuk yang lain serta bentuk tabungan atau lainnya disetarakan dengan itu. Serta menyalurkannya sebagai usaha BPR.

Keterangan: BPR memiliki tugas khusus yakni melayani masyarakat kecil pada sebuah daerah, kecamatan ataupun pedesaan.

Bank ini berasal dari Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa, Bank Pegawai dan Bank lainnya yang selanjutnya dilebur menjadi saru yaitu Bank Perkreditan Rakyat.

Tak hanya itu, perbankan juga melaksanakan berbagai kegiatan jasa pendukung lainnya.

Jasa tersebut memiliki peran sebagai pendukung kelancaran kegiatan penghimpunan dan juga menyalurkan dana.

Baik itu dalam kaitan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit ataupun tidak langsung.

Berikut beberapa jasa dari perbankan lainnya:

  • jasa penagihan (inkaso)
  • jasa penjualan mata uang asing (Valas)
  • Bank Card
  • Bank draft
  • jasa pemindahan uang (Transfer)
  • Bank Garansi dan Refrensi Bank
  • jasa kliring (Clearing)
  • jasa safe Deposit Box
  • Travellers Cheque
  • Letter of Credit (L/C)
  • Dan lain-lain.

2. Lembaga Keuangan Bukan/Non Bank

Dalam UU No. 10 Tahun 1998, LKBB atau Lembaga Keuangan Bukan Bank merupakan sebuah badan usaha yang melaksanakan sebuah kegiatan dalam bidang keuangan yang menghimpun dana dengan merilis kertas berharga serta untuk menyalurkannya untuk membiayai investasi perusahaan.

Lembaga Keuangan Bukan Bank didirikan di tahun 1973 dengan dilandasi  Keputusan Mentri Keuangan No. Kep. 38/MK/I/1972.

Di dalam keputusan tersebut menyebutkan bahwa LKBB dapat melakukan berbagai usaha, diantaranya yaitu:

  • menghimpun dana dengan cara melakukan pengeluaran surat sementara
  • memberi suatu pembiayaan atau kredit jangka menengah
  • melakukan suatu penyertaan modal yang bersifat sementara
  • bertindak sebagai media perantara dari perusahaan Indonesia serta badan hukum pemerintah
  • bertindak sebagai media perantara dalam memperoleh peserta atau kampanye
  • sebagai media perantara dalam memperoleh suatu tenaga ahli dan memberikan berabgai nasihat yang sesuai dengankeahlian
  • melaksanakan usaha lain didalam bidang keuangan.

3. Lembaga Keuangan Non- Bank di Indonesia

Di negera Indoneisa ini, setidaknya memiliki beragam jenis dari lembaga keuangan.

Jumlahnya kurang lenih terdapat 10 jenis lembaga keuangan Non-Bank yang beroprasi di Indonesia.

Nah, berikut ini 10 jenis dari lembaga keuangan tersebut, dianyaranya ialah sebagai berikut:

1. Pasar Modal

Pengertian:  tempat pertemuan untuk pihak pencari dana atau emiten dengan pihak pemilik dana atau penanam modal (investor).

Pada pasar modal yang diperjual belikan merupakan berabgai jenis efek, contohnya yaitusaham dan obligasi.

Apabila kita lihat dari waktu modal yang diperjual belikan adalah modal untuk jangka waktu yang panjang.

2.Pasar Uang

Pengertian: tempat untuk mendapatkan dana dan juga investasi.

Hampir sama dengan pasar modal, namun keduanya memiliki perbedaan di mana modal yang ditawarkan dalam pasar uang mempunyai jangka waktu yang relatif pendek.

Sementara dalam pasar modal jangka waktu yang diberikan relatif lebih panjang.

Dalam pasar uang, transaksi akan lebih sering dilaksanakan dengan memakain media elektronik, sehingga kedua belah pihak atau nasabah tak perlu datang langsung ke tempat lokasi.

3. Koprasi Simpan Pinjam

Pengertian: salah satu bentuk lembaga keuangan yang memiliki tugas untuk menghimpu dana dari para anggota, serta selanjutya menyalurkannya kemabli pada pihak anggota ataupun masyarakat umum.

4. Perusahaan Pegadaian

Pengertian: salah satu bentuk lembaga keuangan yang meyiapkan fasilitas berupa pinjaman yang memiliki syarat memakai jaminan tertentu milik nasabah.

Jaminan tersebut oleh pihak pegadaian selanjutnya ditaksir dengan nilai jual dan selanjutnya diselaraskan dengan jumlah pinjaman yang akan ditarik oleh nasabahnya.

Untuk sekarang, usaha pegadaian dioperasi oleh pihak pemerintah.

Adapu ciri-ciri dari pegadaian diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Adanya berbagai barang berharga yang digadaikan
  • Nilai jumlah pijaman tergantung dengan nilai barang yang digadaikan
  • Barang yang digadaikan bisa ditebus kembali

5. Perusahaan Sewa Guna atau Leasing

Pengertian: perusahaan yang menitik breatkan usahanya dalam pembiayaan barang modal yang diinginkan oleh pihak nasabahnya. S

Contohnya: Gilang sangat ingin memiliki mobil baru secara kredit, maka kebutuhan Gilang dalam pembayarannya bisa ditutupi oleh perusahaan leasing tersebut.

6. Perusahaan Asuransi

Pengertian: lembaga keuangan yang beroperasi di dalam usaha pertanggungan.

Tiap masing-masing nasabah akan dikenakan polis asuransi, di mana polis asuransi ini selanjutnya akan menanggung resiko atau kerugian yang wajib dibayar sekaligus diterimanya.

Besarnya jumlah polis asuransi yang disetorkan oleh nasabah akan dapat mempengaruhi klaim yang nantinya akan di terimanya.

7. Perusahaan Anjak Piutang / Factoring

Pengertian: perusahaan yang bergerak dalam hal mengambil alih pembayaran pembiayaan kredit dalam sebuah perusahaan.

Pengambil alihan pembiayaan kredit dilaksanakan dengan mengunakan cara memilih kredit yang bermasalah pada perusahaan lain serta mengelola penjualan kredit perusahaan yang tengah membutuhkan.

8. Perusahaan Modal Ventura

Pengertian: perusahaan yang usaha utamanya memiliki atau mengandung resiko tinggi.

Mengapa disebut demikian?

Sebab, dari perusahaan modal ventura ini berupa memberikan pembiayaan dalam wujud kredit tanpa jaminan yang pada umumnya tidak dilayani atau diawasi oleh pihak lembaga keuangan lain.

9. Dana Pensiun

Pengertian: perusahaan memiliki kegiatan utama berupa mengelola dana pensiun dalam suatu perusahaan.

Yang mana dana dari pensiun ini didapatkan dari iuran potongan gaji karyawan tiap bulannya.

Kemudian, dana yang sudah terkumpul dari peserta dana pensiun, oleh pihak pengelola akan diputar atau diusahakan dengan cara menginvestasikan ke berbagai sektor yang bisa memberikan keuntungan untuk pihak perusahaan.

10. Perusahaan Katu Plasik

Perushaan ini beroperasi dalam usaha penerbitan kartu plastik atau lebih kita kenal sebagai kartu kredit.

Lalu apa kegunaannya?

Gunanya untuk pengganti uang tunai dalam penggunaan bank.

Penggunaan kartu plastik di Indonesia sendiri masih terbilang baru, yakni sekitar tahun delapan puluhan.

Keluarnya keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 pada tanggal 20 Desember sudah mengubah peta penyebaran kartu plastik semakin meluas.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, bisnis kartu plastik dapat dikelompokan sebagai golongan usaha jasa pembiayaan.

Demikianlah ulasan mengenai lembaga keuangan, semoga dapat membantu kegiatan belajar kalian ya. Terima kasih telah berkunjung :)).

The post Lembaga Keuangan appeared first on Yuksinau.

Itulah tadi ulasan tentang Lembaga Keuangan yang dapat kami sampaikan untuk Sobat pembaca semuanya. Tak lupa kami ucapkan banyak terima kasih karena sudah mengunjungi situs keminjal. blogspot. com dan membaca urian diatas hingga selesai. Semoga apa yang kami sampaikan diatas dapat menambah wawasan kita semuanya, tertama untuk Anda yang memang sedang mencarinya. Ingat untuk selalu bahagia dan sampai jumpa di postingan selanjutnya.

Post a Comment for "√Lembaga Keuangan ~ Keminjal"