Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√4 Unsur Lengkap Terbentuknya Negara ~ Keminjal

4 Unsur Lengkap Terbentuknya Negara - Pada kesempatan yang sangat indah ini kita akan membahas tentang "4 Unsur Lengkap Terbentuknya Negara" yang mungkin saja sedang mengusik pikiran Anda. Tak lupa kami ucapkan selamat datang untuk sobat pembaca Keminjal yang sudah mau meluangkan waktu berkunjung ke situs kami ini.

Diantara sekian banyak situs di internet yang membahas mengenai 4 Unsur Lengkap Terbentuknya Negara, tapi mengapa Anda memilih untuk mengunjungi situs ini? Tentunya hal tersebut bukan tanpa alasan bukan? Dan yang tahu jawaban dari pertanyaan diatas adalah Anda sendiri bukan? hehehe, Oke tanpa berpanjang kata, yuk langsung disimak saja ulasan lengkap 4 Unsur Lengkap Terbentuknya Negara dibawah ini.

Ulasan Lengkap 4 Unsur Lengkap Terbentuknya Negara

Terdapat 4 unsur yang membentuk suatu negara, dimana unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi 2 macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.

Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan.

Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri.

4 unsur-unsur pembentuk suatu negara yaitu:

  1. Wilayah (Daerah Kekuasaan)
  2. Rakyat atau Penduduk
  3. Pemerintah yang berdaulat
  4. Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif)

3 Unsur Konstitutif (Mutlak)

1. Wilayah (Daerah Kekuasaan)

Wilayah merupakan daerah yang menjadi kekuasaan Negara sekaligus menjadi tempat tinggal bagi rakyat. Wilayah Negara mencakup wilayah darat, laut, dan udara.

Batas wilayah dapat berupa:

  • Batas alamiah (gunung, hutan, sungai)
  • Batas buatan (pos penjagaan, kawat berduri, patok, pagar tembok).
  • Batas secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lintang dan garis bujur.
  • Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasional.
Ada 2 konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
  1. Res nullius, yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
  2. Res communis adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.

2. Rakyat atau Penduduk

Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada (tinggal) dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan di Negara tersebut.

Penduduk adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA.

Penduduk dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara.

Warga Negara adalah orang yang secara syah menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing.

Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA.

Bukan penduduk adalah mereka yang tinggal di wilayah suatu Negara tidak menetap (tinggal sementara waktu). Contoh: turis asing yang berlibur di Bali

3. Pemerintah yang berdaulat

Yaitu suatu pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan Negara secara penuh.

Ada 2 macam kedaulatan yaitu

  • Berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara-lain.
  • Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya.

Pemerintah dalam arti luas meliputi gabungan semua alat–alat perlengkapan negara, sedangkan arti sempit nya hanya Kepala negara saja atau Organ eksekutif.

Baca juga: Gotong Royong

Unsur Deklaratif

Diluar unsur mutlak diatas masih terdapat unsur deklaratif, dimana unsur ini penting bagi suatu negara walaupun bukan merupakan unsur mutlak.

Contoh unsur deklaratif:
  • tujuan negara,
  • undang-undang dasar,
  • pengakuan dari negara lain secara de jure atau pun secara de facto,
  • serta masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa (PBB).
Terdapat 2 jenis pengakuan yaitu secara:
  • De facto adalah pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
  • De jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga Bangsa-Bangsa di dunia.
Itulah unsur mutlak (konstitutif) dan unsur pendukung (deklaratif) yang membentuk sebuah negara beserta dengan penjelasan dan contohnya. Semoga artikel Yuksinau.id bermanfaat!

The post 4 Unsur Lengkap Terbentuknya Negara appeared first on Yuksinau.

Itulah tadi ulasan tentang 4 Unsur Lengkap Terbentuknya Negara yang dapat kami sampaikan untuk Sobat pembaca semuanya. Tak lupa kami ucapkan banyak terima kasih karena sudah mengunjungi situs keminjal. blogspot. com dan membaca urian diatas hingga selesai. Semoga apa yang kami sampaikan diatas dapat menambah wawasan kita semuanya, tertama untuk Anda yang memang sedang mencarinya. Ingat untuk selalu bahagia dan sampai jumpa di postingan selanjutnya.

Post a Comment for "√4 Unsur Lengkap Terbentuknya Negara ~ Keminjal"